Berita Pilihan
Penertiban Galian C di Kambang Kec.Lengayang
Selasa, 27 Agu 2019, 10:23:53 WIB - 216 | Satpol PP dan Damkar
Pesisir Selatan. Kegiatan Satpol PP dan Damkar , Rabu 21 Agustus 2019 Pukul 14.00 WIB, Penertiban Galian C di Kec.Lengayang sesuai Perda 01 Tahun 2016 tentang Trantibum Pasal 20 huruf d, yaitu larangan melakukan eksploitasi galian pada Daerah Aliran Sungai dan pantai yang akan merusak kondisi sungai dan berpotensi menimbulkan kerusakan dalam skala yang lebih luas.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya dimana Satpol PP dan Damkar telah melakukan pendekatan secara persuasif dan memberikan peringatan, serta yang bersangkutan sudah menandatangani surat perjanjian / pernyataan secara tertulis untuk tidak melakukan aktifitas penyedotan pasir dan kerikil disepanjang aliran sungai Batang Lengayang dan Batang Merantih Langkitan Utara, namun mereka masih tetep melakukan kegiatan penambangan.
karena pemilik masih membandel, Satpol PP dan Damkar kembali melakukan penertiban yang dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP dan anggota menelusuri sungai Daratan Merantih, dalam operasi berhasil mengamankan barang sebegai berikut:
Pemilik An. M, di Talang TS Kambang.
- Mesin Dompeng 1 Unit
- Pompa Hisap 1 Unit L
- Karet Poly 3 Set
Semua Barang Bukti di bawa ke Markas Komando Satpol PP dan Damkar.
Di Daratan Merantih Langkitan juga ditemukan 1 Unit mesin Dompeng dengan pemilik An. Af, di Daratan Merantih. Namun, sudah 3 bulan tidak lagi beroperasi, dan setelah di cek memang tidak ditemukan tandan-tanda adanya aktifitas.
STATISTIK PENGUJUNG
1 Pengunjung Hari ini | 16 Pengunjung Kemarin | 40,824 Semua Pengunjung | 91,447 Total Kunjungan | 18.217.208.72, IP Address Anda