:
Kecamatan - Kecamatan di Kabupaten Pesisir Selatan
:
12 Mar 2020 s/d 31 Mar 2020, Jam : 08.00 - 16.00
HIMBAUAN
Dihimbau kepada Masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan yang memiliki ternak peliharaan (SAPI, KERBAU dan KAMBING), agar ternak tersebut di ikat dan di kandangkan di kandang Masing-masing. hal ini sesuai Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2016 Pasal 41 tentang penertiban Ternak.
Sanksi bagi Masyarakat yang melanggar akan dikenakan denda sebagai berikut:
1. Kambing dan sejenisnya Rp. 100.000,-/EKOR/HARI
2. Sapi dan sejenisnya Rp. 250.000,-/EKOR/HARI
3. Batasan waktu penegakan DENDA paling lama 7 hari setelah penangkapan, apabila tidak ditebus maka PEMDA melalui peternakan akan MELELANG ternak yang tertangkap demikian disampaikan untuk dapat dimaklumi.