Pengumuman
Himbauan kepada Masyarakat kabupaten Pesisir Selatan
Perihal Pengumuman: | Penegakan Perda Nomor 01 Tahun 2016 |
Deskripsi Pengumuman: | HIMBAUAN Dihimbau kepada Masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan yang memiliki ternak peliharaan (SAPI, KERBAU dan KAMBING), agar ternak tersebut di ikat dan di kandangkan di kandang Masing-masing. hal ini sesuai Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2016 Pasal 41 tentang penertiban Ternak. Sanksi bagi Masyarakat yang melanggar akan dikenakan denda sebagai berikut: 1. Kambing dan sejenisnya Rp. 100.000,-/EKOR/HARI 2. Sapi dan sejenisnya Rp. 250.000,-/EKOR/HARI 3. Batasan waktu penegakan DENDA paling lama 7 hari setelah penangkapan, apabila tidak ditebus maka PEMDA melalui peternakan akan MELELANG ternak yang tertangkap demikian disampaikan untuk dapat dimaklumi. |
Deadline: | 17 Mar 2020 |
Keterangan: | - |
File Pendukung: | Download |
STATISTIK PENGUJUNG
7 Pengunjung Hari ini | 13 Pengunjung Kemarin | 40,874 Semua Pengunjung | 91,511 Total Kunjungan | 3.23.101.60, IP Address Anda