Berita Pilihan
Penertiban Miras di Pasir Putih Kambang
Selasa, 27 Agu 2019, 09:46:59 WIB - 252 | Satpol PP dan Damkar
Pesisir Selatan. Untuk penegakan Peraturan Daerah No.1 tahun 2016 Tentang Ketentraman Masayarakat dan Ketertiban Umum sesuai Pasal 30 ayat 1 berbunyi: Setiap orang atau badan usaha dilarang memproduksi, mengolah, memasukan, menyediakan minuman keras di tempat umum dan/atau untuk dijual kepada umum tanpa izin Bupati. Satpol PP dan Tim SK.4 Kabupaten Pesisir Selatan melakukan operasi karaoke dan kafe di Pasir Putih Kamabang pada Jum’at 3 Mei 2019. Dari hasil penertiban di temukan minuman mengandung alkohol dan langsung di amankan petugas dan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
STATISTIK PENGUJUNG
3 Pengunjung Hari ini | 7 Pengunjung Kemarin | 40,857 Semua Pengunjung | 91,490 Total Kunjungan | 3.21.97.61, IP Address Anda