Berita Pilihan
Penertiban PKL di kawasan RSUD M.Zein Painan
Senin, 03 Feb 2020, 11:29:55 WIB - 272 | Satpol PP dan Damkar
Tanggal 24 Januari 2020, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran melakukan penangkapan terhadap Pedagang-pedangan yang masih berjualan dikawasan yang sudah ditertibkan di Kawasan RSUD M.Zein Painan, terhadap pedagang diberi sangsi berupa pengangkatan barang daganganya ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan pemadam Kebakaran karna sudah diberi peringatan berulangkasi dan diberi pemberitahuan berupa lisan dan tulisan namun para pedagang masih saja tidak menghiraukan peringatan dan himbauan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran mengangkat dagangan salah satu pedagang yang tidak mau diteribkan dan tidak mau membawa dagangan ketempat yang seharusnya. Penertiban Pedagang kaki lima dan Lapak-lapak yang di dirikan diatas Trotoar dan memakan bahu jalan di depan RSUD M.Zein Painan sudah sangat meresahkan penguna jalan dan beresiko mengakibatkan kecelakaan bagi pengguna jalan.
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakarang bertindak sesuai dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal 43.
STATISTIK PENGUJUNG
2 Pengunjung Hari ini | 13 Pengunjung Kemarin | 40,869 Semua Pengunjung | 91,505 Total Kunjungan | 3.144.189.177, IP Address Anda