Berita Pilihan
Penertiban PKL di Taman Spora dan di Depan Rsud M.Zein Painan Kec. IV Jurai
Selasa, 28 Jun 2022, 10:57:15 WIB - 67 | Satpol PP dan Damkar
Pada hari Jumat (10/06/2022) Satgas Trantibum melakukan penertiban PKL di Taman Spora dan di depan RSUD M.Zein Painan Kec. IV Jurai pada pukul 10.00 WIB s.d selesai. Penertiban ini dilakukan karna sudah banyaknya laporan dari masyarakat yang melaporkan banyaknya pedagang yang berjual tidak pada tempatnya, sehingga menggagu aktifitas pejalan kaki hingga pengguna jalan lainnya.
Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat (Kabid Trantib) “DONGKI AGUNG PRIBUMI, SSTP, MM” menyampaikan Hal ini telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pessisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal 26 ayat (1) yang berbunyi : Setiap orang atau badan dilarang berjualan di jalan raya, trotoar, taman, tempat umum, dan atau tempat lainnya atau diluar tempat yang diperuntukkan berjualan.
Sebagai tindak lanjut atas peraturan tersebut, Satgas Trantibum langsung melakukan penyitaan perlengkapan dan peralatan yang digunakan untuk berdagang karena sudah berulang kali hal seperti ini terjadi. Proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan Peraturan yang ada seperti membuat surat perjanjian sampai kepada denda sebesar Rp.250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
# Untuk informasi Pengaduan Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pesisir Selatan “BIDANG KETERTIBAN UMUM, KETENTRAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT” Alamat : Jl.H.Agus Salim Painan Tlp : 0756-21693 atau HP : 081266866333.
STATISTIK PENGUJUNG
1 Pengunjung Hari ini | 8 Pengunjung Kemarin | 40,876 Semua Pengunjung | 91,513 Total Kunjungan | 18.222.67.251, IP Address Anda