Berita Pilihan
Satgas Trantibum Satuan Polisi Pamong Praja Jaring Sepasang Muda-Mudi yang bukan Muhrim di Kos-Kosan
Selasa, 19 Jul 2022, 10:03:10 WIB - 78 | Satpol PP dan Damkar
Pada hari Kamis (14/07/2022) pukul 22.15 WIB, telah terjaring sepasang muda mudi yang bukan muhrim oleh Satgas Trantibum sedang berada di sebuah kost- kosan yang berlokasi di Rawang Painan Kecamatan IV Jurai.
Kabid Trantibum Dongki Agung Pribumi, S.STP, MM Menyampaikan "Hal ini bermula dari pantauan anggota Satgas Trantibum yang sudah mulai curiga terhadap kos-kosan tersebut. Sebelumnya juga pernah masyarakat sekitar memberikan informasi kalau kos-kosan tersebut sering dimasuki oleh pasangan muda-mudi pada malam hari. Satgas Trantibum pun melakukan pengintaian dan mengamati beberapa pasangan muda-mudi memasuki kamar kos. Namun sebelum dilakukan penggrebekan ada beberapa pasangan lain yang berhasil kabur, termasuk wanita yang mengontrak di kos tersebut."
Selanjutnya kepada Pasangan yang terjaring langsung digiring ke Kantor Satpol PP untuk diproses sesuai dengan ketentuan. Pintu kost langsung dikunci dan kuncinya juga diamankan di Kantor Satpol PP.
Hal ini telah melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal 27 ayat :
(1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan asusila, pornografi, pornoaksi dan/atau mendekati perzinahan di objek wisata, penginapan, serta tempat lainnya.
(4) Setiap orang atau badan dilarang membentuk dan/atau mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila.
Selanjutnya kepada yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan dan pembinaan di Kantor Satpol PP serta dipanggil orang tua/ keluarganya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pembinaan dan membuat surat perjanjian diatas materai Rp.10.000,- untuk tidak mengulanginya lagi bersama orang tua masing-masing serta diminta kepada orang tua agar melakukan pengawasan yang ketat kepada anak-anaknya. Mereka diperbolehkan pulang pada hari Jumat (15/07/2022) pukul 11.00 WIB.
Nantinya pemilik kos juga akan dipanggil dan bertanggung jawab karena membiarkan muda-mudi berbuat hal tidak senonoh di kosan miliknya. Kepada wanita yang mengontrak berhasil kabur bersama pasangannya sampai saat ini masih dilakukan pencarian.
# Untuk informasi Pengaduan Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pesisir Selatan “BIDANG KETERTIBAN UMUM, KETENTRAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT” Alamat : Jl.H.Agus Salim Painan Tlp : 0756-21693 atau HP : 081266866333.
STATISTIK PENGUJUNG
6 Pengunjung Hari ini | 13 Pengunjung Kemarin | 40,873 Semua Pengunjung | 91,509 Total Kunjungan | 18.219.86.155, IP Address Anda