Berita Pilihan
Sosialisasi Ternak di Kecamatan IV Jurai
Rabu, 18 Mar 2020, 10:13:38 WIB - 330 | Satpol PP dan Damkar
Tanggal 13 Maret 2020, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pesisir Selatan melakukan sosialisasi dan memberikan himbauan kepada masyarakat kabupaten pesisir selatan di Kecamatan Kecamatan IV Jurai yang memiliki ternak peliharaan (sapi,kerbau dan Kambing), agar ternak tersebut di ikat dan di kandangkan di kandang masing-masing.
Sosialisasi yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran ini berpupa menempelkan selebaran di tempat kemaraian dan memberikan himbauan secara langsung kepada Masyarakat di Kabupaten Pesisir Selatan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran yang diwakili KASIE KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT Bapak SYAHRIAL, ST. Sosialisani ini bertujuan untuk memberikan kesadaran terhadap masyarakat dikabupaten Pesisir Selatan dan menegakan peratuaran Daerah Nomor 01 Tahun 2016 Pasal 41 Tentang Penertiban Ternak.
Kepada Masyarakat yang melanggar akan dikenakan denda Sebagai berikut:
1. Kambing dan sejenisnya Rp. 100.000,-/EKOR/HARI
2. Sapi dan sejenisnya Rp. 250.000,-/EKOR/HARI
3. Batasan waktu penegakan DENDA paling lama 7 hari setelah penangkapan, apabila tidak ditebus maka PEMDA melalui peternakan akan MELELANG ternak yang tertangkap demikian disampaikan untuk dapat dimaklumi.
STATISTIK PENGUJUNG
2 Pengunjung Hari ini | 7 Pengunjung Kemarin | 40,832 Semua Pengunjung | 91,455 Total Kunjungan | 3.145.201.71, IP Address Anda