Berita Pilihan
Satgas Trantibum Satpol PP Jaring Muda-mudi dibawah Umur Berpacaran dan Perbuatan Asusila
Selasa, 19 Jul 2022, 11:04:17 WIB - 96 | Satpol PP dan Damkar
Telah terjaring sepasang muda-mudi dibawah umur oleh Satgas Trantibum yang sedang berpacaran dan melakukan perbuatan asusila/mesum di tempat yang gelap di tempat evakuasi tsunami/bekas TMP Belakang Gor Ilyas Yakub Painan Kecamatan IV Jurai, pada hari Minggu (03/07/2022) sekitar pukul 19.30 WIB. Yang mana Sebelumnya sudah dipantau oleh Satgas Trantibum Satuan Polsi Pamong Praja.
Kabid Trantibum Dongki Agung Pribumi, S.STP, MM menyampaikan “Hal ini telah melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal 27 :
- ayat 1 : Setiap orang dilarang melakukan perbuatan asusila, pornografi, pornoaksi dan/atau memdekati perzinahan di objek wisata, penginapan serta tempat umum lainnya.
- ayat 4 : Setiap orang atau atau badan dilarang membentuk dan/atau mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila”.
Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan. Kepada mereka diberikan pembinaan dan dipanggil orang tuanya/Keluarganya serta membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi. Kepada orang tua masing-masing diberikan peringatan agar lebih mengawasi anak mereka. Mereka dipulangkan pada hari yang sama minggu (03/07/2022) pukul 23.00 WIB.
STATISTIK PENGUJUNG
6 Pengunjung Hari ini | 2 Pengunjung Kemarin | 40,906 Semua Pengunjung | 91,545 Total Kunjungan | 3.143.23.176, IP Address Anda