Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran mempunyai tugas pokok merumuskan, menyelenggarakan, membina dan mengevaluasi urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan pada bidang ketertiban dan ketentraman dan pemadan kebakaran sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran mempunyai fungsi :
- penyusunan program dan pelaksanaan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan peraturan daerah dan keputusan kepala daerah ;
- penyusunan program dan pelaksanaan kebijakan pemadam kebakaran;
- pelaksanaan kebijakan penegakan peraturan daerah dan keputusan kepala daerah;
- pelaksanaan koordinasi pemeliharaan & penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan pemadam kebakaran serta penegakan peraturan daerah dan keputusan kepala daerah dengan aparat kepolisian negara, penyidik pegawai negeri sipil (ppns) dan atau aparatur lainnya;
- pengawasan terhadap masyarakat agar mengetahui dan mentaati peraturan daerah dan keputusan kepala daerah;
- pemberian layanan dan bantuan kepada masyarakat terhadap musibah kebakaran; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.