Telah terjaring 3 Orang Siswa SMKN 2 Painan yang merokok menggunakan seragam sekolah
08 Dec 2022
11:30:27 WIB
807x dibaca
Satpol PP dan Damkar
Telah terjaring 3 Orang Siswa SMKN 2 Painan yang merokok menggunakan seragam sekolah pada hari Rabu (07/12/2022) pukul 10.30 WIB di Jalan lingkar Painan Salido Kecamatan IV Jurai.
Tidak pantas seorang pelajar merokok apalagi menggunakan seragam sekolah, apalagi di tempat umum.
Hal ini telah melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal Pasal 23 ayat (1) : Setiap anak sekolah dilarang berada di tempat umum dan tempat lain seperti warung luar sekolah, warnet, game/playstasion, bilyard, objek wisata, dan tempat lain di luar pekarangan sekolah selama atau sesudah jam belajar.
Selanjutnya tindak lanjut atas pelanggaran Perda tersebut, maka pihak Satpol PP memberikan pembinaan, melaporkan ke pihak sekolah dan memanggil orang tua/keluarga yang bersangkutan serta membuat surat perjanjian agar tidak mengulanginya lagi yang ditandatangani diatas materai Rp.10.000,-
Mereka dipulangkan setelah datang orang tua/pihak keluarganya. Surat perjanjian tersebut ditandatangani bersama orang tua/keluarga yang bersangkutan.
Berikut data Pelajar tersebut :
1. Nama : AM
Umur : 17 Tahun
Kelas : XI Jurusan NKN
Alamat : Kampung Salido Ketek Kenagarian Salido Sari Bulan Kecamatan IV Jurai.
2. Nama : RH
Umur : 16 Tahun
Kelas : XI Jurusan TKRO
Alamat : Kampung Salido Ketek Kenagarian Salido Sari Bulan Kecamatan IV Jurai.
3. Nama : VY
Umur : 16 Tahun
Kelas : XI Jurusan NKN
Alamat : Kampung Laban Kenagarian Salido Kecamatan IV Jurai.
# Untuk informasi Pengaduan Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pesisir Selatan “BIDANG DAMKAR DAN PENYELAMATAN” Alamat : Jl.H.Agus Salim Painan, Tlfn : 0756-21693
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.