17 March 2020
Himbauan kepada Masyarakat kabupaten Pesisir Selatan
Perihal Dokumen:
Penegakan Perda Nomor 01 Tahun 2016
HIMBAUAN
Dihimbau kepada Masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan yang memiliki ternak peliharaan (SAPI, KERBAU dan KAMBING), agar ternak tersebut di ikat dan di kandangkan di kandang Masing-masing. hal ini sesuai Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2016 Pasal 41 tentang penertiban Ternak.
Sanksi bagi Masyarakat yang melanggar akan dikenakan denda sebagai berikut:
1. Kambing dan sejenisnya Rp. 100.000,-/EKOR/HARI
2. Sapi dan sejenisnya Rp. 250.000,-/EKOR/HARI
3. Batasan waktu penegakan DENDA paling lama 7 hari setelah penangkapan, apabila tidak ditebus maka PEMDA melalui peternakan akan MELELANG ternak yang tertangkap demikian disampaikan untuk dapat dimaklumi.
Dihimbau kepada Masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan yang memiliki ternak peliharaan (SAPI, KERBAU dan KAMBING), agar ternak tersebut di ikat dan di kandangkan di kandang Masing-masing. hal ini sesuai Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2016 Pasal 41 tentang penertiban Ternak.
Sanksi bagi Masyarakat yang melanggar akan dikenakan denda sebagai berikut:
1. Kambing dan sejenisnya Rp. 100.000,-/EKOR/HARI
2. Sapi dan sejenisnya Rp. 250.000,-/EKOR/HARI
3. Batasan waktu penegakan DENDA paling lama 7 hari setelah penangkapan, apabila tidak ditebus maka PEMDA melalui peternakan akan MELELANG ternak yang tertangkap demikian disampaikan untuk dapat dimaklumi.