Berita Pilihan
Penertiban muda-mudi yang bukan pasangan suami istri diduga melakukan perbuatan Asusila
Rabu, 08 Jun 2022, 11:11:11 WIB - 63 | Satpol PP dan Damkar
Pada hari Minggu (29/05/2022) telah terjaring 2 pasang muda-mudi yang bukan pasangan suami istri diduga melakukan perbuatan Asusila di sebuah rumah yang berlokasi di Bukit Putus Painan Kecamatan IV Jurai oleh Satgas Trantibum Satuan Polisi Pamong Praja pukul 07.00 WIB.
Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat (Kabid Trantib) “DONGKI AGUNG PRIBUMI, SSTP, MM” menyampaikan, kejadian ini bermula dari laporan masyarakat yang melihat 2 pasang muda-mudi tersebut masuk rumah pada pukul 04.00 WIB. Kabid Trantib menambahkan, Mereka langsung dibawa oleh Satgas Trantibum untuk diamankan dan diproses sesuai aturan serta di panggil pihak keluarganya ke Kantor Satpol PP.
Hal ini telah melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal 27 ayat :
(1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan asusila, pornografi, pornoaksi dan/atau mendekati perzinahan di objek wisata, penginapan, serta di tempat lainnya.
(4) Setiap orang atau atau badan dilarang membentuk dan/atau mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila.
# Untuk informasi Pengaduan Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pesisir Selatan “BIDANG KETERTIBAN UMUM, KETENTRAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT” Alamat : Jl.H.Agus Salim Painan Tlp : 0756-21693 atau HP : 081266866333.
STATISTIK PENGUJUNG
2 Pengunjung Hari ini | 8 Pengunjung Kemarin | 40,900 Semua Pengunjung | 91,538 Total Kunjungan | 18.218.218.230, IP Address Anda