Berita Pilihan
Rapat Koordinasi Penegakan Perda 01/2016 di Kec. IV Nagari Bayang Utara dan Kec. IV Jurai.
Senin, 23 Mei 2022, 16:08:49 WIB - 73 | Satpol PP dan Damkar
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Melakukan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Penegakan Perda 01 Tahun 2016 tentang "Larangan pelaksanaaan Orgen Tunggal malam hari" di Kec. IV Nagari Bayang Utara dan Kec. IV Jurai, Jumat, tgl 20/05/2022.
Dalam Kegiatan Rakor ini dihadiri oleh :
1. Forkopimca
2. LKAAM Kecamatan
3. MUI Kecamatan
4. Wali Nagari
5. KAN
6. Tomasy/Ninik mamak
7. Pemuda
Rapat Koordinasi ini dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Dailipal,S.Sos, M.Si. Dalam Rakor tersebut terdapat beberapa kesepakatan, Yaitunya.
- Bahwa kegiatan hiburan orgen tunggal yang biasa diselenggarakan pada malam hari sudah bertentangan dengan nilai agama dan budaya, Orang minang yang punya filosofi ABS SBK.
- Pemerintah Nagari tidak akan memberikan izin atau rekomendasi untuk pelaksanaan acara hiburan orgen tunggal pada malam hari (di atas pukul 18.00 wib).
- Niniak mamak tidak akan memberikan izin kepada anak kemenakan untuk melaksanakan hiburan orgen tunggal malam hari pada resepsi pernikahan, hajatan dan event lainnya.
- Mendukung sepenuhnya dan siap membantu pemerintah daerah Kab. Pessel dalam penegakan perda nomor 1 tahun 2016 tentang Ketentraman masyarakat dan ketertiban umum terutama dalam penertiban acara orgen tunggal yang dilaksanakan malam hari.
terkait dari beberapa kesepakatan diatas terdapat Beberapa masukan dan saran dari peserta Rakor, yaitunya.
# Agar dilakukan kajian ulang terhadap materi perda yg sudah tidak relevan lagi sebagai bahan masukan utuk revisi, antara lain :
• Batas jam orgen tunggal yg di bolehkan (08.00 - 18.00 Wib), agar di perpanjang sampai pukul 23.00 wib atau sampai pukul 00.00 wib.
• agar dibuat turunan perda sebagai juklak/juknisnya.
STATISTIK PENGUJUNG
0 Pengunjung Hari ini | 8 Pengunjung Kemarin | 40,898 Semua Pengunjung | 91,536 Total Kunjungan | 3.144.96.159, IP Address Anda