Eksekusi Terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL)
13 May 2026
12:03:44 WIB
7x dibaca
Satpol PP dan Damkar
Painan, 13 Mai 2026. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pesisir Selatan melaksanakan kegiatan penertiban dan eksekusi terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Taman Spora.
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya penegakan ketertiban umum serta menjaga kebersihan, keindahan, dan kenyamanan fasilitas publik di area taman.
Dalam pelaksanaannya, satgas trantibum memberikan arahan secara humanis kepada para pedagang agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak lagi berjualan di lokasi yang dilarang.
Proses eksekusi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.