PENERTIBAN BALAP LIAR di BULAN RAMAHADAN
23 Feb 2026
01:18:34 WIB
41x dibaca
Satpol PP dan Damkar
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pesisir Selatan. Pada hari Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 05.10 WIB, melaksanakan kegiatan penertiban terhadap muda-mudi yang mengganggu pelaksanaan ibadah shalat Subuh di bulan Ramadhan di wilayah Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati sekelompok pelajar melakukan aksi balap liar serta bermain petasan. Petugas mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat yang menggunakan knalpot brong/racing milik Tio Alfarizi, dan selanjutnya kendaraan tersebut diserahkan kepada pihak Polsek Batang Kapas.
Petugas kemudian melakukan peneguran, pemeriksaan identitas, serta pendataan terhadap pelajar yang terjaring, yaitu:
(TA) 16 tahun, alamat Pasar Kuok, IV Koto Hilie;
(MS) 15 tahun, alamat Kenagarian IV Koto Mudiek;
(K) 14 tahun, alamat Kenagarian IV Koto Mudiek;
(FA)16 tahun, alamat Kenagarian IV Koto Mudiek.
Selanjutnya, para pelajar tersebut dibawa ke Kantor Camat Batang Kapas untuk diberikan pembinaan dan imbauan agar mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku serta tidak mengulangi perbuatan serupa. Setelah dilakukan pembinaan, yang bersangkutan dipulangkan kepada pihak keluarga dan dilakukan koordinasi dengan pihak Nagari terkait.
Seluruh rangkaian kegiatan penertiban berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa kendala di lapangan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya menciptakan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan selama bulan Ramadhan.
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.