PENERTIBAN ORGAN TUNGGAL DI KECAMATAN BAYANG
01 Apr 2026
13:40:07 WIB
93x dibaca
Satpol PP dan Damkar
Pesisir Selatan. 1 April 2026, Menindaklanjuti laporan dari Bapak Camat Bayang terkait kegiatan organ tunggal yang melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum di Pasar Baru Kecamatan Bayang pada hari Selasa, 1 April 2026 dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Satpol PP berkoordinasi dan bekerja sama dengan Camat, personel Polsek, serta Wali Nagari setempat. Petugas memberikan teguran dan peringatan secara tegas kepada penyelenggara kegiatan.
Alhamdulillah, dengan pendekatan persuasif dan tegas, seluruh kegiatan organ tunggal yang melanggar ketentuan dapat dihentikan dengan tertib dan kondusif tanpa menimbulkan gangguan keamanan.
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.