Pengumuman
Himbauan kepada Masyarakat kabupaten Pesisir Selatan Klik disini untuk detail Lihat Pengumuman
Logo KPP Logo RSUD

Satpol PP & Damkar

Kabupaten Pesisir Selatan

PENERTIBAN PKL DI KEC. IV JURAI

05 Feb 2026 16:56:17 WIB 57x dibaca Satpol PP dan Damkar
PENERTIBAN PKL DI KEC. IV JURAI
Painan, 05 Januari 2026. Satuan Polisi Pamong Praja  dan Pemadam Kebakaran melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima di kawasan RSUD. M Zain Painan.   Penertiban ini dilakukan karena mengganggu penggunaan fasilitas umum terutama untuk akses AMBULANCE. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran melakukan himbauan terhadap pedagang kaki lima (PKL) untuk tidak berjualan di lokasi yang sudah di tertibkan. terhadap pedagang yang melanggar diberi sangsi berupa pengangkutan barang dagangan ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam kebakaran. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran bertindak sesuai dengan  peraturan daerah (PERDA) NOMOR 1 Tahun 2016 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum.
Bagaimana pendapat Anda?
0
0

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Bagikan:

Berikan Komentar

Menu Aksesibilitas