PENERTIBAN PKL DI KEC. IV JURAI
05 Feb 2026
16:56:17 WIB
57x dibaca
Satpol PP dan Damkar
Painan, 05 Januari 2026. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima di kawasan RSUD. M Zain Painan.
Penertiban ini dilakukan karena mengganggu penggunaan fasilitas umum terutama untuk akses AMBULANCE.
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran melakukan himbauan terhadap pedagang kaki lima (PKL) untuk tidak berjualan di lokasi yang sudah di tertibkan. terhadap pedagang yang melanggar diberi sangsi berupa pengangkutan barang dagangan ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam kebakaran.
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran bertindak sesuai dengan peraturan daerah (PERDA) NOMOR 1 Tahun 2016 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum.
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.