Pengumuman
Himbauan kepada Masyarakat kabupaten Pesisir Selatan Klik disini untuk detail Lihat Pengumuman
Logo KPP Logo RSUD

Satpol PP & Damkar

Kabupaten Pesisir Selatan

PENERTIBAN TEMPAT KARAOKE DIKECAMATAN BATANG KAPAS

02 Feb 2026 08:46:12 WIB 82x dibaca Satpol PP dan Damkar
PENERTIBAN TEMPAT KARAOKE DIKECAMATAN BATANG KAPAS
Pesisir Selatan, Satuan Tugas Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Satgas Trantibum) Kabupaten Pesisir Selatan menertibkan tempat usaha Karaoke Muaro Cinto Taratak yang berlokasi di Kecamatan Sutera, Jumat (30/1/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Penertiban dilakukan karena tempat hiburan tersebut masih beroperasi melewati batas waktu operasional yang telah ditetapkan. Pelaksana Harian Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi, mengatakan bahwa saat pemeriksaan di lokasi, petugas mendapati aktivitas karaoke masih berlangsung, meskipun jam operasional tempat hiburan malam seharusnya berakhir pada pukul 23.00 WIB. "Saat operasi berlangsung, tempat usaha karaoke tersebut masih aktif beroperasi. Ini jelas melanggar ketentuan jam operasional yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah," ujar Pimpinan. Selain melanggar jam operasional, petugas juga menemukan penggunaan lampu remang-remang serta adanya pemandu karaoke, yang dinilai berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekitar. Dalam operasi tersebut, Satgas Trantibum mengamankan tiga orang, masing-masing berinisial RY (36) selaku pemandu karaoke yang beralamat di Kecamatan Batang Kapas; E (46) selaku teman pemandu karaoke yang beralamat di Kecamatan Batang Kapas; serta YP (40) selaku tamu laki-laki yang beralamat di Pasar Surantih, Kenagarian Pasar operasional tempat hiburan malam seharusnya berakhir pada pukul 23.00 WIB. "Saat operasi berlangsung, tempat usaha karaoke tersebut masih aktif beroperasi. Ini jelas melanggar ketentuan jam operasional yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah," ujar Pimpinan. Selain melanggar jam operasional, petugas juga menemukan penggunaan lampu remang-remang serta adanya pemandu karaoke, yang dinilai berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekitar. Dalam operasi tersebut, Satgas Trantibum mengamankan tiga orang, masing-masing berinisial RY (36) selaku pemandu karaoke yang beralamat di Kecamatan Batang Kapas; E (46) selaku teman pemandu karaoke yang beralamat di Kecamatan Batang Kapas; serta YP (40) selaku tamu laki-laki yang beralamat di Pasar Surantih, Kenagarian Pasar Surantih, Kecamatan Sutera. Agung menjelaskan, aktivitas tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, sehingga perlu dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. "Penertiban ini kami lakukan sebagai upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Aktivitas seperti ini berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi," tegasnya. SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN PESISIR SELATAN BIDANG PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN. Command Center : - Posko Pemadam Painan Telp. (0756)21693 / An.Harpen Yuzamri (Danton Painan). HP.085356424341. - Posko Pemadam Kebakaran Lengayang Hubungi An.Joni masrian (Danton Kambang). HP.085278030501 - Posko Pemadam Ranah Pesisir Hubungi An.Azwir (Danton Balai Selasa). HP.089518149938 - Posko Pemadam Basa Ampek Balai Tapan Hubungi AnAdi rusman.HP. 082174333648.
Bagaimana pendapat Anda?
0
0

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Bagikan:

Berikan Komentar

Menu Aksesibilitas