RAZIA TEMPAT HIBURAN KARAOKE
13 Apr 2026
18:11:25 WIB
26x dibaca
Satpol PP dan Damkar
PESISIR SELATAN. Jumβat, 10 April 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama unsur TNI-Polri yang tergabung dalam Tim SK4 melaksanakan kegiatan razia terhadap tempat hiburan karaoke di kawasan Mami Ayu, Pasar Bukik Air Haji.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah serta menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat.
Dalam pelaksanaan razia tersebut, petugas gabungan menemukan adanya tempat karaoke yang beroperasi melanggar ketentuan, Perda nomor 1 tahun 2016 tentang kententraman masyarakat dan ketertiban umum, di antaranya tidak memiliki izin usaha yang lengkap serta tetap beroperasi melewati batas waktu yang telah ditetapkan. Selain itu, ditemukan juga aktivitas yang tidak sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku di lingkungan masyarakat.
Petugas kemudian melakukan tindakan tegas berupa penghentian sementara kegiatan usaha, pendataan terhadap pemilik dan pengelola, serta memberikan teguran baik secara lisan maupun tertulis. Para pengunjung yang berada di lokasi juga diminta untuk segera membubarkan diri secara tertib guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Kegiatan razia berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif berkat sinergi antara Satpol PP, TNI, dan Polri dalam menjaga stabilitas wilayah. Diharapkan melalui kegiatan ini, para pelaku usaha dapat lebih patuh terhadap peraturan yang berlaku serta turut menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di wilayah Pasar Bukik Air Haji.
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.