Satpol PP Melakukan Penertiban PEKAT
08 Jun 2026
09:54:49 WIB
24x dibaca
Satpol PP dan Damkar
Sabtu, 06 Juni 2026. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan melaksanakan kegiatan penertiban terhadap tempat karaoke milik O yang beroperasi di lansano kecamatan sutera, sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam operasi ini Satpol PP mengamankan 4 orang Pemandu Karaoke dan 2 buah speker yg digunakan sebagai alat karaoke…
Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat serta dalam rangka penegakan Peraturan Daerah terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.Perbuatan tersebut dinilai telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, serta berpotensi mengganggu ketentraman lingkungan sekitar.
Sebagai tindak lanjut, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pemanggilan terhadap penanggung jawab dan pengelola tempat usaha karaoke tersebut untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, petugas Satpol PP memberikan imbauan dan teguran kepada pemilik serta pengelola usaha karaoke agar menghentikan seluruh aktivitas dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Kegiatan penertiban berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya perlawanan.
Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban secara rutin guna menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.