OPERASI PEKAT
07 Jul 2026
15:59:12 WIB
9x dibaca
Satpol PP dan Damkar
Senin, 06 Juli 2026. Pukul 22.30 WIB telah terjaring 5 pasang muda mudi sedang berpacaran oleh Satgas Trantibum di tempat yang gelap di Painan Salido Kecamatan IV Jurai. berstatus pelajar tingkat SMP dan SLTA. Memang lokasi ini kerap dijadikan tempat untuk berbuat asusila oleh pasangan muda-mudi pada malam hari, karena tidak adanya penerangan dan jauh dari keramaian dan pantauan masyarakat.
Hal ini telah melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal 27 :
ayat 1 : Setiap orang dilarang melakukan perbuatan asusila, pornografi, pornoaksi dan/atau mendekati perzinahan di objek wisata, penginapan serta tempat umum lainnya.
ayat 4 : Setiap orang atau atau badan dilarang membentuk dan/atau mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila.
Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diperiksa dan diproses sesuai ketentuan.
Kepada mereka diberikan pembinaan dan dipanggil orang tuanya/Wali serta membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi yang ditandatangani diatas materai Rp.10.000,- bersama orang tua/wali masing-masing.
Mereka bisa dipulangkan setelah diproses sesuai ketentuan.
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.