Razia Pekat Satpol pp
10 Aug 2026
11:35:21 WIB
6x dibaca
Satpol PP dan Damkar
Sabtu, 08 Agustus 2026. Pukul 22.10 WIB telah terjaring 1 pasang muda mudi sedang berpacaran oleh Satgas Trantibum di tempat yang gelap di Puncak Langkisau Kecamatan IV Jurai.
Memang lokasi ini kerap dijadikan tempat untuk berbuat asusila oleh pasangan muda-mudi pada malam hari, karena tidak adanya penerangan dan jauh dari keramaian dan pantauan masyarakat.
Hal ini telah melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal 27 :
ayat 1 : Setiap orang dilarang melakukan perbuatan asusila, pornografi, pornoaksi dan/atau mendekati perzinahan di objek wisata, penginapan serta tempat umum lainnya.
ayat 4 : Setiap orang atau atau badan dilarang membentuk dan/atau mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila.
Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Kantor Satpol PP dsn di periksa oleh Kabid Trantib/ PPNS (Zendra Effendi Priyandra,S.H) dan diproses sesuai ketentuan.
Kepada mereka diberikan pembinaan dan dipanggil orang tuanya/Wali serta membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi yang ditandatangani diatas materai Rp.10.000,- bersama orang tua/wali masing-masing.
Mereka bisa dipulangkan setelah diproses sesuai ketentuan.
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.