TIM SK-4 RAZIA TEMPAT KARAOKE
10 Jul 2026
22:02:45 WIB
13x dibaca
Satpol PP dan Damkar
Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 01.45 WIB dini hari, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pesisir Selatan bersama unsur TNI-Polri yang tergabung dalam Tim SK4 melaksanakan razia penegakan Perda di Karaoke Zahara dan Karaoke Adiba, Pasir Putih, Kecamatan Lengayang. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kabid Trantib Satpol PP & Damkar Kabupaten Pesisir Selatan, Zendra Effendi Priyandra, S.H., ini bertujuan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.
Dalam pelaksanaannya, petugas gabungan mengamankan 2 orang pemandu karaoke serta sejumlah minuman keras (miras). Dari hasil pemeriksaan, ditemukan pelanggaran berupa operasional usaha yang tidak dilengkapi perizinan yang memadai dan tetap beroperasi melewati batas waktu yang ditetapkan. Petugas juga menemukan aktivitas yang tidak sesuai dengan norma dan ketentuan yang berlaku di tengah masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, petugas melakukan penghentian sementara kegiatan usaha, pendataan terhadap pemilik dan pengelola, serta memberikan teguran lisan dan tertulis. Kegiatan razia berlangsung aman, tertib, dan kondusif berkat sinergitas Satpol PP, TNI, dan Polri. Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku serta menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di Kecamatan Lengayang.
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.